Popular Posts

MESIN ANTRIAN KANTOR

MESIN ANTRIAN KANTOR


Mesin antrian kantor MERUPAKAN salah satu sarana prasarana yang wajid ada di lingkungan kantor pelayanan, kantor pelayanan publik memiliki syarat pelayanan sesuai dengan dasar hukum :

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No: 63/KEP/M.PAN/7/2003 sebagai berikut:
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam keputusan No.63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik menyatakan bahwa “hakikat layanan publik adalah pemberian layanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah melalui instansi-instansi penyedia layanan publik, mereka bertanggung jawab memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
- Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 
- Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia; 
- Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional; 
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang (Pelaksanaan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5149); 
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; 
- Keputusan Ka BSN nomor 965/BSN‐I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi Badan Standardisasi Nasional; 
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional; 
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2010‐2014; 


- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional.




a. Kesederhanaan, yaitu prosedur pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan dilaksanakan.
b. Kejelasan, yaitu mencakup kejelasan dalam hal:
1. Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan publik
2. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
3. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran
c. Kepastian waktu, yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaiakan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi, yaitu produk layanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e. Keamanan, yaitu proses dan produk pelayanan publik meberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f. Tanggungjawab, yaitu pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang dirujuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyesuaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana, yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyedia sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika) termasuk didalamnya MESIN ANTRIAN
h. Kemudahan akses, yaitu tempat dan lokasi serta sarana dan pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi telematika.
i. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, yaitu pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j. Kenyamanan, yaitu lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung layanan, seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.




Secara umum system mesin antrian terraguno memiliki type linier, expand, merges dan custom. Keempat type system yang dikembangkan oleh terraguno ini telah di uji secara teknis dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. 

1. MESIN ANTRIAN TYPE LINIER

Mesin antrian dengan system type linier ini memiliki fungsi sebagai mesin antrian dengan loket pelayanan 1 loket, berbagai kepentingan di tampilkan di tombol cetak nomor antrian atau touchscreen anjungan mesin antrian.

2. MESIN ANTRIAN TYPE EXPAND

Mesin antrian dengan system type expand ini memiliki fungsi sebagai mesin antrian dengan menyediakan loket pelayanan lebih dari 1 loket, berbagai kepentingan di tampilkan di tombol cetak nomor antrian atau touchscreen anjungan mesin antrian dan dimungkinkan di panggil dari beberapa loket sekaligus secara bergantian.

3. MESIN ANTRIAN TYPE MERGES

Mesin antrian dengan system type merges ini memiliki fungsi sebagai mesin antrian dengan menyediakan layanan lebih dari satu kepentingan menuju ke satu loket dan layanan dari satu kepentingan menuju ke banyak loket, berbagai kepentingan di tampilkan di  touchscreen cetak antrian untuk memungkinkan dipanggil dari berbagai loket sekaligus secara bergantian.

4. MESIN ANTRIAN TYPE CUSTOM

Mesin antrian dengan system type custom ini memiliki fungsi sebagai mesin antrian dengan menyediakan layanan dari kebutuhan kepentingan diarahkan ke berbagai loket sekaligus ditampilkan di berbagai monitor display nomor antrian, berbagai kepentingan di tampilkan di  touchscreen cetak antrian untuk memungkinkan dipanggil dari berbagai loket sekaligus secara bergantian. Dan berbagai informasi nomor antrian dipanggil ditampilkan dalam beberapa display monitor nomor antrian.


SPESIFIKASI FITUR PRODUK MESIN ANTRIAN



MESIN ANTRIAN TOMBOL terraguno

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas
- Computer custom : spesifikasi mesin antrian tombol
- Push botton with lamp : Lampu untuk mengetahui tombol berfungsi
- Printer auto cutter : Ya
- System jaringan wireless : Ya
- Amplifier sound system : out put 6 speaker 6 inch
- Sound system speaker internal : 2 unit
- Socket external sound system : Ya
- Tombol pemanggil : Custom wireless dengan suara custom
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom
- Software : antrian TERRAGUNO
- Data rekap : Yes

MESIN ANTRIAN TOUCHSCREEN terraguno

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas
- Computer custom :  core i3
- Monitor touchscreen : perintah cetak nomor antrian sesuai menu pelayanan, jml tak terhingga, running text, logo institusi, dan informasi lainnya
- Printer auto cutter : Ya
- System jaringan wireless : Ya
- Amplifier sound system : out put 6 speaker 6 inch
- Sound system speaker internal : 2 unit
- Socket external sound system : Ya
- Tombol pemanggil : Custom wireless / tablet / android dengan suara custom
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom
- Software : antrian TERRAGUNO berbagai type
Data rekap : Ya

BAGIAN BAGIAN MESIN ANTRIAN


- Alat perintah cetak nomor antrian baik tombol maupun monitor touchscreen
- Printer thermal auto cutter 50x58 mm
- Computer custom system antrian
- Amplifier sound system speaker suara
- Router wireless mesin antrian
- Panel anjungan mesin antrian
- Pemanggil nomor antrian baik custom tombol maupun tablet / android
- Display LED monitor TV dengan computer custom
- Software antrian terraguno

KEUNGGULAN MESIN ANTRIAN KANTOR DAN RUMAHSAKIT


1. Satu unit mesin yang memiliki fungsi lengkap, mulai dari LCD touchscreen pengambil nomor antrian, speaker pemanggil, display panggilan terdapat dalam 1 mesin, sehingga instalasi sangat mudah, tinggal colok ke listrik langsung bisa dipakai
2. System jaringan mesin wireless nirkabel sehingga membuat ruangan menjadi rapi tanpa kabel.
3. Tampilan touchscrren dan LED monitor tidak terbatas untuk logo institusi profile, bisa diganti melalui admin.
5. Berharga murah kwalitas mewah, asli produk dalam negeri indonesia, bangga memakai produk dalam negeri.
9. Mudah di pindah tempat sesuai kebutuhan, mudah dalam pelaksanaan penggantian mesin atau system replace mesin, tidak perlu instalasi yang tentunya membutuhkan banyak biaya.
10.Di desain untuk per unit kepentingan/bagian, sehingga apabila terjadi kerusakan / perawatan mesin tidak berpengaruh terhadap bagian lain
14. Desain yang eksklufif dan menarik, sehingga sangat cocok untuk kantor pelayanan public professional.
15. System yang canggih namum cara penggunaan yang familier sehingga mencegah terjadinya kemungkinan kerusakan mesin
19. Mudah untuk di maintenance / mudah dalam perawatan
20. Instalasi mudah karena menggunakan jaringan wireless



Terraguno mesin antrian kantor telah di percaya oleh kantor kantor pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta. Dengan produk yang berkwalitas mesin antrian terraguno pede dalam mendukung pelayanan kantor. Berbagai type mesin antrian kantor telah di produksi di PT KAS diantaranya adalah mesin antrian kantor pajak, kantor pertanahan, atr/bpn, disdukcapil, kecamatan, polres skck, bank, puskesmas, rumah sakit, taspen, dan kantor pelayanan publik lainnya. 




UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :


PT. Kahastaman Abidel Saampiri



TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN




Telp. 0274 4353767





MESIN ANTRIAN TERRAGUNO

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

 
biz.